a. | menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro. |
b. | menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM. |
c. | menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM. |
d. | membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM. |
e. | mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM. |
f. | menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM. |
g. | menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM. |
h. | menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM. |
i. | menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah. |
j. | menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi. |
k. | memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM. |
l. | memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya. Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92 |
No comments:
Post a Comment