Saturday, January 8, 2011

RUANG LINGKUP KOPERASI

RUANG LINGKUP KOPERASI

Aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, memang sudah selayaknya untuk direvisi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementrian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan revisi PP tersebut menjadi PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Jasa Keuangan. “Revisi ini perlu untuk memperluas ruang lingkup dari PP tersebut agar lebih memajukan eksistensi koperasi di Indonesia,” kata Agus Muharram, Deputi Pembiayaan Kemennegkop dan UKM, di Jakarta, Rabu.
Dalam PP tersebut mengatur Usaha Simpan Pinjam yang di dalamnya termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Dalam draft revisi, cakupan itu diperlus menjadi Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang di dalamnya mencakup Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Namun, kata Agus, sejalan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi yang didukung munculnya berbagai perundang-undangan pasca dikeluarkannya PP Nomor 9, telah membawa dampak pada implementasi dari PP itu sendiri. Acuan dari revisi tersebut adalah munculnya UU Nomor 38 tentang Kementrian Negara, UU Otonomi Daerah, dan Rancangan UU Koperasi.

Dengan revisi itu, Agus ingin menjadikan Koperasi Jasa Keuangan, baik Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan dapat dipercaya. “Untuk itu, PP Nomor 9 ini yang intinya adalah pengawasan dan pengendalian, akan kami sempurnakan agar koperasi jasa keuangan dapat memiliki Road Map yang jelas dalam pengembangannya. Dan juga memiliki kebijakan dan agenda yang dapat dikerjakan,” papar Agus.

Agenda yang dapat dikerjakan antara lain dalam PP itu bisa membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengawasan (LPP) KJK. “Dengan dua lembaga itu diharapkan usaha yang dilakukan koperasi bisa melayani masyarakat yang mengalami kesulitan dalam permodalan, baik konvensional dan syariah,” imbuh Agus.

Agus juga berharap bahwa dengan penyempurnaan ini implementasi PP bisa dilakukan lebih profesional lagi. “Kita akan ajukan lembaga ini independen, tapi masih di bawah koordinasi kementerian. LPP KJK yang mengawasi, dan melaksanakan rating dan berbagai kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian. Bisa dikatakan ini seperti BI-nya KJK,” jelas dia lagi.

Selain LPP KJK, dengan revisi PP Nomor 9 juga dimungkinkan untuk membentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) KJK. Mengenai permodalan awal LPS KJK, dana yang Rp500 miliar itu bukan modal semata-mata dari pemerintah. Tapi, juga dihimpun dari jasa keuangan yang berminat dalam program jaminan tadi, yang memang mirip dengan LPS dalam perbankan. Koperasi yang berminat dapat membayar iuran dan anggotanya mendapatkan jaminan pinjaman, rind

Sumber : Harian Ekonomi Neraca

No comments:

Post a Comment