Saturday, January 8, 2011

PEDOMAN KEORGANISASIAN ANGGOTA KOPERASI

PEDOMAN KEORGANISASIAN

ANGGOTA KOPERASI

Adalah orang-orang yang memiliki visi, misi dan kepentingan ekonomi yang sama, pemilik sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan terdaftar di dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.

SIAPA YANG DAPAT MENJADI ANGGOTA ?

Adalah setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di VMC/Depok dan sekitarnya (atau dapat lebih diperluas jika diperlukan dan disetujui Rapat Angota);

  1. Mampu melakukan tindakan hukum;
  2. Menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar Koperasi;
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak Anggota, sebagaimana tercantum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan Koperasi lainnya.

SIAPA SAJA YANG DINILAI TIDAK MAMPU MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM ?

Adalah orang yang dinilai tidak cakap untuk membuat persetujuan, yaitu;

  1. Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai 18 th atau belum pernah melangsungkan perkawinan;
  2. Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, akalnya tidak waras;
  3. Orang-orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit.

PENGERTIAN ANGGOTA PENUH, CALON ANGGOTA, ANGGOTA DILAYANI, ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA PENDIRI

1. Anggota Penuh adalah;

Anggota yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam AD/ART serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.

2. Calon Anggota adalah;

2.1. Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bias diterima sebagai anggota penuh.

2.2. Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus ataupun pengawas.

2.3. Memperoleh pelayanan yang sama.

v Calon Anggota mempunyai kewajiban;

.1. membayar simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang diputuskan rapat anggota;

.2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;

.3. Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku;

.4. Memelihara nama baik dan kebersamaan Koperasi.

3. Anggota Dilayani adalah;

Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi anggota koperasi. Anggota dilayani termaksud agar diarahkan menjadi anggota koperasi.

4. Anggota Luar Biasa

4.1. Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa, bilamana yang bersangkutan adalah Warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum, tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART koperasi. Selain itu warga Negara asing yang telah memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapat pelayanan dalam koperasi, namun tidak memiliki persyaratan untuk menjadi anggota koperasi;

4.2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi;

4.3. Anggota Luar Bisas berhak atas sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat anggota.

5. Anggota Pendiri adalah;

Orang-orang yang mendirikan koperasi, yang hadir dalam rapat pembentukan/pendirian dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.

APA PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI ?

Untuk menjadi anggota seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak berada dibawah perwalian);

3. Menerima landasan idiil, dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25/th 92);

4. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi, AD/ART, serta peraturan lainnya;

5. Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara apapun;

6. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam AD/ART dipenuhi;

7. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi;

8. Telah melunasi Simpanan Pokok.

BAGAIMANA MENGETAHUI KEABSAHAN SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI ?

1. Keabsahan keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA;

2. BUKU DAFTAR ANGGOTA adalah buku yang memuat nomor urut, nama lengkap, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk sebagai anggota, cap ibu jari tangan atau tangda tangan anggota, tanda tangan ketua, tanggal berhentinya anggota dan catatan tentang penyebab berhentinya anggota.

APA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA ?

Mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota adalah sama , sehingga tidak dimungkinkan adanya unsur prioritas diantara para anggota, artinya tidak ada hak yang didahulukan diantara anggota, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai pengurus atau badan pengawas. Oleh karena itu setiap anggota mempunyai/merasa mempunyai kepentingan yang sama dalam segala sesuatu yang diusahakan oleh koperasi. (pasal 19 ayat 4 UU No. 25/th 92)

Hak sebagai anggota adalah;

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD/ART;

4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;

5. Memanfaatkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama Anggota;

6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART;

7. Mewajibkan Pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha;

8. Menyetujui dan/atau mengubah AD/ART serta keterangan lainnya;

9. Melakukan pengawasan atas jalannya Koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan AD/ART

Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban sebagai Anggota, pada waktu menuntut hak maka pada waktu yang sama kewajiban melekat kepadanya.

Sebagai contoh menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara atas permasalahan yang dikemukakan dalam Rapat Anggota, merupakan hak setiap anggota. Tetapi pada saat yang bersamaan sebagai anggota berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran terhadap semua permasalahan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.

Kewajiban Anggota;

Kewajiban sebagai Anggota seperti yang tercantum dalam AD/ART pasal 4 ayat (4);

1. Mematuhi AD/ART serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota;

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;

3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azaz kekeluargaan, antara lain dengan cara;

3.1. Memberikan kritik dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar rapat anggota;

3.2. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota;

4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib/simpanan wajib khusus.

APA SAJA YANG MENJADI TANGGUNGAN SEBAGAI ANGGOTA ?

Tanggungan Anggota adalah sesuatu kewajiban setiap Anggota untuk menanggung atas kerugian yang dialami koperasi dalam melaksanakan program yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan atau setelah diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangka penyelesaian pembubaran Koperasi.

Ada 2 (dua) macam tanggungan Anggota, yaitu tanggungan terbatas dan tanggungan tidak terbatas, hal itu dapat diuraikan sebagai berikut;

1. Tanggungan terbatas adalah, jumlah maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap Anggota untuk menutup kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut ditetapkan dalam AD/ART;

2. Tanggungan tidak terbatas adalah, jumlah yang tidak terhingga yang dibebankan kepada setiap Anggota utnuk menutup kerugian/hutang sampai lunas.

Pada waktu pembubaran Koperasi, Anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi Anggota, dengan ketentuan bahwa saat keluarnya Anggota tersebut belum lewat 12 bulan.

Dalam hal terdapat Anggota-anggotanya sebagai penanggung kerugian Koperasi, termaksud dalam pasal 29 dan pasal 31 Anggaran Dasar ternyata tidak mampu untuk membayar, maka Anggota-anggota lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.

KAPAN KEANGGOTAAN SESEORANG DALAM KOPERASI BERAKHIR ?

Keanggotaan seseorang dalam Koperasi akan berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan;

1. Minta berhenti atas permintaan sendiri.

Prosedur yang harus ditempuh oleh Anggota dalam hal ini adalah;

1.1. Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pengurus Koperasi;

1.2. Pengurus Koperasi mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah Anggota yang bersangkutan meyelesaikan kewajibannya dan diselesaikan hak-hak yang harus diterimanya.

2. Diberhentikan.

2.1. Anggota dapat diberhentikan sebagai Anggota Koperasi apabila yang bersangkutan;

2.1.1. Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART;

2.1.2. Melalaikan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan AD/ART;

2.1.3. Mencemarkan nama baik Koperasi;

2.1.4. Merugikan Koperasi.

2.2. Pengurus koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;

2.3. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan atau pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.

2.4. Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atas pembelaan anggota yang diberhentikan pengurus, maka keputusan pengurus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang diberhentikan sementara tersebut dipulihkan kembali;

2.5. Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atas pembelaan Anggota yang diberhentikan, maka keputusan Pengurus tersebut dikikuhkan dalam Rapat Anggota.

3. Meninggal dunia.

Anggota Koperasi yang meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaannya berakhir. Seluruh hak beralih kepada ahli warisnya yang sah, kecuali hak suara dan hak dipilih. Ahli waris yang bersangkutan dapat menjadi Anggota apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam AD/ART. Pengalihan keanggotaan yang meninggal dunia kepada ahli waris yang sah tidak secara otomatis beralih, tetapi harus disertai dengan permohonan dari ahli waris yang disampaikan dan mendapat pengesahan dari Pengurus.

BAGAIMANA KALAU KOPERASI BUBAR ?

Apabila Koperasi bubar, maka keanggotaan seseorang dalam Koperasi tersebut berakhir. Dalam hal Koperasi masih mempuyai hutang kepada pihak ketiga, maka masing-masing anggota berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Jika Koperasi masih memiliki kekayaan setelah menyelasaiakn hutang-hutangnya, maka anggota dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART.

Sumber : http://www.google.co.id/search?q=syarat+menjadi+anggota+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

No comments:

Post a Comment